“Kebebasan
Berekspresi” Sebuah kalimat sakti yang sering dipakai aktivis KNPB sebagai
alasan pembenaran guna membangun opini
sesat sebagai kelompok yang teraniaya.
Pembuarkan paksa oleh
aparat keamanan saat KNPB menggelar HUT KNPB beberapa hari lalu sudah
sepatutnya dilakukan dan bukan tindakan aparat keamanan yang semena-mena karena
didalam kebebasan berekspresi sendiri tidak boleh dilakukan dengan sebebas-bebasnya,
harus sesuai koridor aturan per undang-undangan yang berlaku dan tidak
melanggar konsepsi Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Segala bentuk
penyampaian pendapat di muka umum harus
dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku antara lain, Menyampaikan perijinan secara tertulis kepada
Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab
kelompok, Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai, Pemberitahuan memuat: maksud dan
tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab,
nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang
dipergunakan; dan atau jumlah peserta, Setiap sampai 100 (seratus) orang
pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9
Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara tersebut adalah pembubaran.
KNPB bukan media rakyat yang mediasi seluruh
rakyat Papua tetapi lebih tepatnya KNPB adalah media untuk memprovokasi masyarakat
dengan melakukan makar untuk memisahkan Papua dari NKRI tanpa ada konsep dan
upaya untuk memajukan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

KNPB ko tipu saja,,,bikin resah orang papua dengan ko pu berita kebohongan,,qt butuh kemajuan dan kesejahteraan buat rakyat papua bukan hnya kebohongan saja yg ko buat...
BalasHapusKNPB tipu terus....
BalasHapusKNPB HOAX...
KNPB Penghianat