Sejarah merupakan rangkaian peristiwa yang perlu
dijaga dan perlu adanya pelurusan apabila ada upaya pembelokkan atau pemutar
balikkan fakta yang ada, begitu juga dengan sejarah Papua. KNPB menuduh penyelenggaraan PEPERA tidak
demokratis mengapa demikian ?
Seperti diketahui
bersama bahwa Indonesia dijajah Kolonial Belanda dari Sabang sampai Merauke, Ketika Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, seharusnya seluruh wilayah termasuk
Pulau Papua. Namun demikian, pihak Belanda menganggap wilayah itu masih menjadi
salah satu provinsi Kerajaan Belanda. Pemerintah Belanda kemudian memulai
persiapan untuk menjadikan Papua negara merdeka selambat-lambatnya pada tahun
1970-an. Dalam Konferensi Meja Bundar tahun 1949, Belanda dan Indonesia tidak
berhasil mencapai keputusan mengenai Papua Barat, namun setuju bahwa hal ini akan dibicarakan kembali dalam jangka waktu 1 tahun,
tetapi setelah masanya lewat pihak Belanda tidak memenuhi janjinya, hal ini membuat PBB campur tangan dalam penyelesaiannya.
Setelah Indonesia melakukan perebutan Papua Barat (Irian
Barat) dan operasi-operasi pertempuran mulai mengepung beberapa
kota penting di Irian Barat, sadarlah Belanda dan sekutu-sekutunya, bahwa
Indonesia tidak main-main untuk merebut kembali Irian Barat dan atas desakan Amerika
Serikat, Belanda bersedia menyerahkan irian Barat kepada Indonesia melalui
Persetujuan New York / New York Agreement tahun 1962 yang isinya antara lain :
1. Paling lambat 1 Oktober 1962
pemerintahan sementara PBB (UNTEA) akan menerima serah terima pemerintahan dari
tangan Belanda dan sejak saat itu bendera merah putih diperbolehkan berkibar di
Irian Barat.
2. Pada tanggal 31 Desember 11962
bendera merah putih berkibar disamping bendera PBB.
3. Pemulangan anggota anggota sipil
dan militer Belanda sudah harus selesai tanggal 1 Mei 1963
4. Selambat lambatnya tanggal 1 Mei
1963 pemerintah RI secara resmi menerima
penyerahan pemerintahan Irian Barat dari tangan PBB.
5. Indonesia harus menerima
kewajiban untuk mengadakan Penentuan Pendapat rakyat di Irian Barat, paling lambat sebelum akhir
tahun 1969.
Sesuai dengan perjanjian New York,
pada tanggal 1 Mei 1963 berlangsung upacara serah terima Irian Barat dari UNTEA
kepada pemerintah RI. Upacara berlangsung di Hollandia (Jayapura). Dalam
peristiwa itu bendera PBB diturunkan dan berkibarlah merah putih yang menandai
resminya Irian Barat menjadi propinsi ke 26. Nama Irian Barat diubah menjadi
Irian Jaya.
Pada tahun 1969, diadakanlah PEPERA yang dilakukan
oleh Panitia Sembilan yang telah dilantik oleh DPRD setempat. Panitia ini
segera menghubungi para tokoh masyarakat Papua untuk segera bergabung dalam DMP
(Dewan Musyawarah PEPERA). PEPERA diikuti oleh 1.026 anggota DMP yang menjadi
wakil dari rakyat Papua Barat dari delapan kabupaten. PEPERA dimulai dari
Merauke, ujung timur Indonesia, tanggal 14 Juli 1969 hingga terakhir diadakan
di Jayapura pada tanggal 4 Agustus 1969. Sebagian besar wakil yang hadir
memilih bersatu dengan NKRI. Pelaksanaan PEPERA turut disaksikan utusan dari
PBB, utusan dari Australia, serta utusan dari Belanda. Pemerintah Indonesia
dengan PBB telah sepakat untuk menggunakan sistem perwakilan bukan sistem one
man one vote saat PEPERA mengingat adanya kendala secara
geografis dan demografis. Sistem perwakilan itu sendiri juga merupakan wujud
dari demokrasi. Dalam budaya Papua sendiri, apabila tokoh adat setempat memilih
pilihannya maka pilihan ketua adat akan diikuti oleh masyarakatnya.
Pepera diadakan untuk menentukan
status daerah bagian barat Pulau Papua, antara milik Belanda atau Indonesia, pemilihan suara ini menanyakan apakah
sisa populasi mau bergabung dengan Republik Indonesia atau merdeka. Para wakil
yang dipilih dari populasi dengan suara bulat memilih persatuan dengan
Indonesia dan hasilnya diterima oleh PBB.
Hasil PEPERA kemudian diserahkan kepada Dr. Fernando
Ortiz Sanz (wakil PBB untuk mengawasi PEPERA) untuk dilaporkan pada saat Sidang
PBB ke-24 pada tanggal 19 November 1969. Sebanyak 84 negara anggota PBB
menyetujui penggabungan Papua Barat ke wilayah Indonesia, hanya 30 negara yang
abstain, dan tidak ada satu negara pun yang tidak setuju. Pihak Belanda sendiri
menunjukkan sikap menghormati keputusan rakyat Papua Barat. PBB menyatakan
bahwa Papua Barat menjadi bagian dari Republik Indonesia dan dihapus dari
daftar dekolonisasi PBB dengan disahkannya Resolusi Majelis Umum PBB no 2504.
Pembentukan Negara Boneka dan Janji kemerdekaan Irian
Barat sebenarnya hanyalah tipu daya Hindia Belanda utuk tetap menguasai Irian
Barat, begitu juga dengan penyelenggaraan PAPERA sendiri adalah upaya
pemerintah Hindia Belanda untuk tetap menguasai Irian Barat seandainya masyarakat
Papua memilih tetap dibawah kekuasaan Pemerintah Belanda. Adanya tuduhan KNPB yang
mengatakan penyelenggaraan PEPERA tidak demokratis adalah tidak berdasar karena
faktanya penyelenggaraan PAPERA dilaksanakan secara Demokratis.
Sekarang kedua provinsi di Papua yakni Papua dan Papua
Barat telah memeroleh otonomi khusus. Bantuan dana otonomi khusus yang telah
diberikan oleh pemerintah pusat tidaklah kecil. Sudah bukan waktunya lagi untuk
mempermasalahkan integrasi Papua ke Indonesia. Orang-orang Papua yang tergabung
dalam KNPB baik Politik ataupun Bersenjata sudah seharusnya kembali
bersama-sama mengerahkan segala potensi untuk membangun Tanah Papua menuju masa
depan yang cerah. Integrasi Papua sudah final. Saat ini sudah ada beberapa
tokoh OPM yang telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain Nicolaas Jouwe dan Franzalbert
Joku dan pada Perayaan HUT RI ke 71 ratusan Ex-TPNOPM juga menyatakan ikrar
kembali kepangkuan NKRI. Biarlah sebutan "Tanah Surga" tetap terus
melekat dengan Tanah Papua di mana setiap orang dari berbagai suku bangsa dan
agama hidup dalam damai dan hidup berdampingan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar